Fokus Dalam Permohonan Dispensasi Kawin, PA Magetan Ikuti Dialog Yudisial
" Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak Dalam Perkara Dispensasi Kawin "
Magetan | pa-magetan.go.id | Pengadilan Agama Magetan mengikuti Dialog Yudisial " Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak Dalam Perkara Dispensasi Kawin " yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan
Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia secara online dari Media Center Pengadilan Agama Magetan. Kegiatan yang diiikuti oleh para hakim dan para panitera muda Pengadilan Agama Magetan.
Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah AGung RI (Dr. H. Yasardin, S.H, M.H) ini menegaskan bahwa perkara Dispensasi Kawin merupakan kewenangan dari Pengadilan Agama, karena berkaitan erat dengan anak, sehingga penting bagi para hakim untuk dapat memahami secara komprehensif dalam permohonannya. Jumlah perkara yang terus meningkat, mendorong Mahkamah Agung RI untuk membuat kajian lanjutan sebagai monitoring dan evaluasi dalam permohonannya. Perkawinan pada usia anak sangat berdampak dalam berakhirnya Pendidikan formal anak, karena memiliki tugas yang baru. Anak juga tidak siap secara psikologis dalam menjalani perkainan, sehingga rentan terhadap masalah ekonomi, sosial dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kepentingan terbaik bagi anak merupakan prinsip yang tidak bisa ditawar, dengan mempertimbangan kepentingan terbaik bagi anak dengan pemenuhan kebutuhan dasar anak dan mendorong untuk berkembang. Dalam pemeriksaan pemohonan Dispensasi Kawin para hakim harus meneliti dan mempelajari dengan mencerna secara cermat permohonan tersebut, menggali latar belakang permohonan, menggali keadan sosial, psikologis, budaya dan Kesehatan dari permohonan tersebut.
Dalam sambutannya Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (Drs. H. Muchlis, SH, MH) menyampaikan bahwa Pemerintah telah memberikan perlakuan khusus dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak, menetapkan kwalitas anak menjadi prioritas nasional, dengan arah terwujudnya Indonesia yang layak anak dengan penguatan koordinasi dan sinergi upaya pencegahan perkawinan anak dengan melibatkan peran serta seluruh pemangku kepentingan.
Dispensasi Kawin juga menjadi topik Kerjasama Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) dan Mahkamah Agung RI, Kerjasama ini diimplementasikan dalam pertukaran pengetahuan, rapat kerja, penelitian, survey dan Analisa data statistik dalam pemenuhan akses keadilan sehingga penerapan kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara dispensasi Kawin dapat terlaksana dengan baik.
Semoga kegiatan ini dapat memberikan peningkatan pelayanan khususnya dalam permohonan dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Magetan
(Pa.Mgt/KBS)
Magetan, 21 Februari 2025