Standart Pelayanan

Written by Admin on .

Written by Admin on . Hits: 4471

STANDAR PELAYANAN

SK STANDAR PELAYANAN PERADILAN

  1. Pelayanan Antrian Sidang
    1. Petugas Antrian Sidang menerima antrian sidang dari Penggugat/Pemohon atau Tergugat/Termohon;
    2. Penggugat/Pemohon atau Tergugat/Termohon menyerahkan Kartu Sidang kepada Petugas Antrian Sidang ;
    3. Penggugat/Pemohon atau Tergugat/Termohon mengisi buku tamu di Petugas Antrian Sidang ;
    4. Petugas Antrian Sidang memberikan Nomor Urut Sidang kepada Penggugat/Pemohon atau Tergugat/Termohon sesuai dengan ruang sidang yang ditentukan ;
    5. Setelah menerima Nomor Urut Sidang Penggugat/Pemohon atau Tergugat/Termohon dipersilahkan menempati ruang tunggu yang telah disediakan untuk menunggu panggilan sidang diruang sidang yang telah ditentukan;

  2. Pelayanan Meja Informasi
    1. Pemohon mengajukan permohonan informasi melalui petugas Meja Informasi dengan terlebih dahulu mengisi formulir permohonan Informasi di Petugas Meja Informasi;
    2. Meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan setelah informasi diberikan kepada pemohon ;
    3. Petugas Meja Informasi berkoordinasi dengan pimpinan, Hakim, pejabat dan/atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta;
    4. Meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID
    5. Meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
    6. Pengadilan memberikan jawaban dapat ditindaklanjuti atau tidaknya permohonan informasi selambat lambatnya 6 (enam) hari kerja.
    7. Untuk menggunakan layanan informasi di pengadilan, terdapat dua prosedur yang dapat ditempuh oleh masyarakat, yaitu :
      1. Prosedur biasa biasa ditempuh manakala :
        • Permohonan disampaikan secara tidak langsung ;
        • Informasi yang diminta bervolume besar;
        • Informasi yang diminta belum tersedia, atau
        • Informasi yang diminta tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

      2. Prosedur khusus diberlakukan apabila informasi yang dimohonkan :
        • Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan ;
        • Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Pubtik dan sudah tersedia ;
        • Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
        • Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah;

    8. Memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantupengisiannyajika diperlukan.
    9. Memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
    10. Mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan (Format Register Keberatan dalam Lampiran X) dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID.
    11. Menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID atas keberatan yang diajukan pemohon kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung;

  3. Pelayanan Meja1
    1. Petugas Meja 1 menerima gugatan/permohonan dari Penggugat/Pemohon ;
    2. Petugas Meja 1 memasukkan data gugatan/permohonan ke Aplikasi SIPP untuk didaftar;
    3. Petugas Meja 1 menyerahkan salinan gugatan/permohonan kepada Penggugat/Pemohon;

  4. Pelayanan Kasir
    1. Menaksir panjar biaya perkara ;
    2. Membuatkan SKUM untuk membayar Panjar Biaya Perkara ke Bank ;
    3. Menulis dalam Jurnal Keuangan Perkara ;
    4. Memasukkan panjar biaya perkara ke Aplikasi SIPP (Jurnal Keuangan Perkara);

  5. Pelayanan Pengambilan Akte Cerai dan Salinan Putusan
    1. Petugas Meja 3 menerima antrian Pengambilan pengambilan Akte Cerai atau Salinan Putusan dari Penggugat/Pemohon atau Tergugat/Termohon ;
    2. Penggugat/Pemohon atau Tergugat/Termohon mengisi formulir pengambilan Akte Cerai atau Salinan Putusan ;
    3. Penggugat/Pemohon atau Tergugat/Termohon membayar biaya PNBP di Bank;
    4. Penggugat/Pemohon atau Tergugat/Termohon menerima salinan Putusan atau Akte Cerai;

  6. Pelayanan Pengaduan
    1. Pengadilan menyediakan meja pengaduan untuk menerima pengaduan dari masyarakat atau pencari keadilan tentang mengenai penyelenggaraan peradilan termasuk pelayanan publik dan atau perilaku aparat pengadilan. Meja pengaduan tidak menerima pengaduan yang terkait dengan isi dari putusan atau tentang substansi perkara dan pengaduan tentang fakta atau peristiwa yang terjadi lebih dari 2 (dua) tahun sebelum pengaduan diterima. Khusus untuk pengaduan tentang pelayanan pengadilan harus disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hah sejak pengadu menerima layanan pengadilan.
    2. Masyarakat dapat menyampaikan Pengaduan melalui meja pengaduan, situs Badan Pengawasan MA (http://bawas.mahkamahagung.go.id/web_bawas/) atau melalui pos dengan mengisi formulir pengaduan secara tertulis dan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan.
    3. Petugas meja pengaduan akan memberikan tanda terima yang berisi nomor pengaduan yang dapat digunakan oleh pelapor untuk mendapatkan informasi mengenai status pengaduannya. Dalam ha! pengaduan dilakukan melalui pos, maka petugas pengaduan memberitahukan pelapor perihal pengaduan telah diterima dengan memberikan nomor agenda.
    4. Pengadilan wajib menyampaikan informasi mengenai status pengaduan kepada pelapor dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan disampaikan, selanjutnya pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan status pengaduannya. Dalam hal, pengaduan dilakukan melalui pos, maka jangka waktu 10 (sepuluh) hah kerja berlaku sejak tanggal pemberitahuan telah diterimanya surat pengaduan oleh Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Banding.
    5. Pengadilan wajib memeriksa dan memberitahukan status pengaduan kepada pelapor selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hah kerja sejak pengaduan didaftar di agenda pengaduan Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Banding. Dalam hal pemeriksaan belum selesai dilakukan dalam jangka waktu tersebut maka pengadilan wajib memberitahukan alasan penundaan tersebut kepada pelapor melalui surat.

 

  SK MAKLUMAT PELAYANAN

 

APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG

pengaduan simari komdanas sipp direktori
sikep abs lpse jdih

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Magetan

Jalan Raya Magetan Maospati

Km.06 Magetan 63391

Telepon : 0351 895169

Fax : 0351 897378

Administrasi Perkantoran : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun & Perkara : kepaniteraan.pamagetan@gmail.com

Facebookpage : @pamagetan

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Magetan @2024

UserWay