Menu Posbakum
Written by Admin on .
Written by Admin on . Hits: 4819
- Posbakum
- Aturan Posbakum
- Syarat Dan Mekanisme Posbakum
- Penyedia Posbakum
POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)
Pengadilan Agama Magetan memberikan layanan pos bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, sebagai berikut :
LAYANAN POSBAKUM MELIPUTI :
- Konsultasi hukum.
- Penyediaan Advokat (penasehat hukum) untuk kasus pidana dan perdata.
- Pembebasan biaya perkara untuk kasus pidana maupun perdata.
- Sidang keliling.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi, atau datang langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Agama Magetan.
MEKANISME DAN PERSYARATAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) :
Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :
- Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum.
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya. - Jenis Jasa Hukum.
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Magetan berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan. - Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :
- Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
- Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
- Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.
SYARAT DAN MEKANISME POSBAKUM
- Syarat Penerima Layanan Posbakum.
- Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secra ekonomi yang dibuktikan dengan :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara atau,
- Surat Keterangan Tunjangan sosial seperti : Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
- Apabila Pemohon Layanan Posbakum tidak memiliki dokumen diatas maka harus membuat surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Layanan Posbakum dan disetujui oleh petugas Posbakum pengadilan.
- Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau banuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
- Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secra ekonomi yang dibuktikan dengan :
- Mekanisme Pemberian Layanan Posbakum
- Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri:
- Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau
- Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.
- Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
- Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan.
PENYEDIA LAYANAN POSBAKUM DI PENGADILAN AGAMA MAGETAN
TAHUN 2024
Tahun 2024, Pelayanan Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Magetan diselenggaran oleh :
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH)
Fakultas Syariah
Institut Agama Islam Megeri (IAIN) Ponorogo
Berikut Surat Penunjukan Penyedia Layanan Posbakum