PA Magetan Ikuti Sarasehan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Pengadilan Tinggi Surabaya menyelenggarakan sarasehan bertema “Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian” pada Kamis, 22 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan setelah acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan bertempat di Ruang Rapat Hayam Wuruk Lantai 8 Gedung Sekretariat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sarasehan dihadiri oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama se-Indonesia, Hakim Tinggi PTA Surabaya, para Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama se-Jawa Timur, Pengurus PPHIMM, serta Kepala DP3AK Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Pengadilan Agama (PA) Magetan turut hadir sebagai peserta aktif dalam kegiatan tersebut.
PA Magetan dalam sarasehan ini diwakili oleh Ketua PA Magetan Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I., Panitera Hj. Nilna Niamatin, S.Ag., M.H., serta Sekretaris Onis Nur Islahi, S.Sos., M.M. Kehadiran PA Magetan mencerminkan komitmen lembaga dalam mendukung pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Sarasehan ini menjadi forum strategis lintas lembaga untuk memperkuat implementasi putusan pengadilan agama. Diskusi berlangsung secara interaktif dengan antusiasme tinggi dari para peserta.

Sarasehan menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, antara lain Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. Muchlis, S.H., M.H., perwakilan AIPJ3 Wahyu Widiana, serta Dr. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. selaku Ketua PA Surabaya. Para narasumber membahas perlindungan hukum hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dari aspek teori, praktik, serta evaluasi pelaksanaannya di pengadilan agama. Selain itu, dibahas pula pengalaman dan tantangan kerja sama antara PA Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya dalam pelaksanaan putusan terkait nafkah istri dan nafkah anak.

Dalam paparannya, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. menegaskan perlunya regulasi dan sinergi lintas lembaga. “Diperlukan peraturan yang menjamin perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian, kerja sama holistik seluruh pemangku kepentingan secara nasional, serta sanksi tegas bagi mantan suami yang tidak melaksanakan kewajibannya. Untuk menjamin hak anak, setiap anak juga perlu memiliki rekening tabungan khusus agar penggunaan nafkah lebih transparan,” tegasnya. Sementara itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. Muchlis, S.H., M.H. menekankan peran vital lembaga peradilan agama dan lembaga eksekutor dalam memastikan putusan dapat dilaksanakan secara efektif.

Melalui sarasehan ini, diharapkan seluruh satuan kerja, termasuk PA Magetan, semakin memperkuat pemahaman dan implementasi putusan terkait hak perempuan dan anak pasca perceraian. Kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi serta berbagi praktik baik antar pengadilan agama. “Sarasehan ini sangat penting sebagai ruang refleksi dan perbaikan berkelanjutan dalam pelaksanaan putusan pengadilan,” ungkap Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I. Dengan sinergi antarlembaga yang kuat, pemenuhan hak perempuan dan anak diharapkan semakin optimal dan berkeadilan.
(PA.Mgt/WTH)












