Apel Jumat PA Magetan Bahas Penguatan Layanan Digital dan Perlindungan Hak Pasca Perceraian

Pengadilan Agama Magetan menggelar apel Jumat pada tanggal 8 Mei 2026 pukul 15.30 WIB bertempat di halaman kantor. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Magetan, Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I., dan diikuti oleh seluruh pegawai. Apel rutin ini menjadi sarana penyampaian informasi serta penguatan koordinasi internal. Suasana apel berlangsung tertib dan penuh perhatian.
Dalam amanatnya, Ketua PA Magetan menyampaikan bahwa akan dilaksanakan kegiatan DDTK terkait penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Pelatihan tersebut akan diberikan oleh Tim IT kepada para hakim dan tenaga teknis terkait. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan optimalisasi penggunaan layanan digital di lingkungan peradilan agama. Dengan penerapan TTE, diharapkan proses administrasi menjadi lebih efektif dan efisien.

Selain itu, Ketua juga menyampaikan bahwa Wakil Ketua telah melaksanakan monitoring dan evaluasi bersama Posbakum. Monev tersebut membahas pemenuhan hak-hak anak dan istri pasca perceraian agar dapat terlaksana dengan baik. Hal ini menunjukkan komitmen PA Magetan dalam memberikan perlindungan hukum kepada perempuan dan anak. Pelayanan yang berkeadilan menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan tugas peradilan.

Lebih lanjut, Ketua menyampaikan bahwa proses penyusunan MoU dengan Pemerintah Kabupaten, Kementerian Agama, dan BPN masih terus diupayakan. Kerja sama tersebut berkaitan dengan pemblokiran NIK sebagai bagian dari dukungan administrasi dan pelayanan hukum. “Kita terus berupaya meningkatkan kualitas layanan melalui penguatan sistem dan kerja sama lintas instansi,” ujar beliau dalam amanatnya. Dengan langkah tersebut, PA Magetan berharap dapat memberikan pelayanan yang semakin profesional, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Magetan, 08 Mei 2026
(PA.Mgt/WTH)
#rbkunwas
#mahkamahagung
#badilag
#ptasurabaya
#pamagetan












