Syukuran Dalam Rangka HUT MARI Ke-74 PA dan PN Magetan
Magetan | pa-magetan.go.id I Bertempat di Lobi PA Magetan dalam acara HUT MARI Ke-74 ditandai dengan pembacaan doa dan pemotongan tumpeng oleh Ketua PA dan PN Magetan. Walaupun dilaksanakan dalam keadaan sederhana tetapi acara tersebut tetap berlangsung dengan hikmat. Dalam acara tersebut terlihat keharmonisan dan keakraban antara pegawai PA Magetan dan PN Magetan.
Setelah acara syukuran dilanjutan dengan nonton bareng peluncuran aplikasi baru yaitu implementasi sistem peradilan secara elektronik (e-litigasi) yang bertempat di ruang rapat PA magetan.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. menjelaskan bahwa aplikasi e-litigasi adalah kelanjutan dari e-court yang diberlakukan untuk perkara perdata, perdata agama, tatausaha militer, dan tata usaha negara sejak tahun lalu.
Menurutnya, dengan kehadiran e-litigasi migrasi dari sistem manual ke sistem elektronik tidak hanya dilakukan pada tataran administrasi perkara saja, namun dalam praktek persidangan. “Sistem elektronik tidak hanya diberlakukan dalam pendaftaran perkara, pembayaran panjar dan panggilan para pihak, tetapi diberlakukan juga dalam pertukaran dokumen jawab-jinawab, pembuktian, dan penyampaian putusan secara elektronik,” jelas Hatta Ali.
Kedua, pemanfaatan e-litigasi tidak hanya untuk persidangan di tingkat pertama, tetapi juga bisa dilakukan untuk upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali terhadap perkara yang menggunakan e-litigasi pada tingkat pertama.
Disamping itu, Hatta Ali juga mengungkapkan berbagai manfaat yang dapat dinikmati oleh masyarakat pencari keadilan jika menggunakan e-litigasi. Pertama, menjadikan sistem peradilan lebih sederhana dan lebih cepat.
Pada tahun 2020 barulah seluruh pengadilan di Indonesia diharapkan sudah menerapkan e-litigasi ini. “pada saat matahari pertama kali terbit di tahun 2020, e-Litigasi ini dapat diterapkan oleh seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia,” pungkas Hatta Ali. (sumber:mahkamahagung.go.id)