Terkonfirmasi Positif COVID-19, PA Magetan Lakukan SWAB PCR
Magetan | pa-magetan.go.id I Pengadilan Agama Magetan, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan, melakukan tes SWAB PCR dan Test Rapid kepada seluruh karyawan dan karyawati Pengadilan Agama Magetan (Senin, 21 Desember 2020). Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di Kantor Pengadilan Agama Magetan, setelah salah satu pegawainya terkonfirmasi positiv COVID-19.
Puskemas Sukomoro, sebagai pelaksana kegiatan ini juga melakukan pendataan kepada seluruh pegawai, baik keluarga maupun orang-orang yang tinggal serumah sehingga dapat memudahkan penelusuran jika nantinya ada yang terkonfirmasi Positif COVID 19.
Pengadilan Agama Magetan juga telah menutup Pendaftaran Perkara secara manual, termasuk menunda Pelaksaan Persidangan sampai dengan tanggal 4 Januari 2021. Saat ini Pengadilan Agama Magetan hanya melayani pengambilan produk pengadilan (Akta Cerai, Salinan Putusan dll), pendaftaran Perkara secara online melalui Aplikasi E-Court, serta Upaya Hukum (Banding, Kasasi dan PK).
Jika ada pertanyaan seputar Layanan Pengadilan Agama Magetan bisa menghubungi Whatsapp Informasi dan Pengaduan di nomor :
0823 3694 3337