on . Hits: 1668

Terkonfirmasi Positif COVID-19, PA Magetan Lakukan SWAB PCR

swab1
Magetan | pa-magetan.go.id I Pengadilan Agama Magetan, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan, melakukan tes SWAB PCR dan Test Rapid kepada seluruh karyawan dan karyawati Pengadilan Agama Magetan (Senin, 21 Desember 2020). Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di Kantor Pengadilan Agama Magetan, setelah salah satu pegawainya terkonfirmasi positiv COVID-19.

swab2

Puskemas Sukomoro, sebagai pelaksana kegiatan ini juga melakukan pendataan kepada seluruh pegawai, baik keluarga maupun orang-orang yang tinggal serumah sehingga dapat memudahkan penelusuran jika nantinya ada yang terkonfirmasi Positif COVID 19.

Swab3

 

Swab4
Pengadilan Agama Magetan juga telah menutup Pendaftaran Perkara secara manual, termasuk menunda Pelaksaan Persidangan sampai dengan tanggal 4 Januari 2021. Saat ini Pengadilan Agama Magetan hanya melayani pengambilan produk pengadilan (Akta Cerai, Salinan Putusan dll),  pendaftaran Perkara secara online melalui Aplikasi E-Court, serta Upaya Hukum (Banding, Kasasi dan PK).

 

Jika ada pertanyaan seputar Layanan Pengadilan Agama Magetan bisa menghubungi Whatsapp Informasi dan Pengaduan di nomor :
0823 3694 3337

APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Magetan

Jalan Raya Magetan Maospati

Km.06 Magetan 63391

Telepon : 0351 895169

Fax : 0351 897378

Administrasi Perkantoran : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun & Perkara : kepaniteraan.pamagetan@gmail.com

Facebookpage : @pamagetan

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Magetan @2025

UserWay