on . Hits: 1405

Cegah Perkawinan Anak, PA Magetan Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Dinas PPKB dan PPPA

MoU PPKB

 

 

Magetan | pa-magetan.go.id | Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Magetan menandatangani Nota Kesepahaman dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Magetan, Kamis 29 April 2021.

Bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Pengadilan Agama Magetan, penandatangan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Magetan (H. Husnul Muhyidin, S.Ag) dengan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKB dan PPPA) Kabupaten Magetan (Dra. Furiana Kartini).

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini terkait dengan Kerjasama Pengadilan Agama Magetan dengan Dinas PPKB dan PPPA Kabupaten Magetan dalam penanganan Perkara Dispensasi Kawin (Perkara Anak). Hal ini merupakan upaya bersama dari Pengadilan Agama Magetan dan Dinas PPKB dan PPPA Kabupaten Magetan untuk memberikan pendampingan dan Konseling kepada para pihak yang mengajukan perkara dispensasi kawin atau perkara eksekusi anak.

Dengan adanya pendampingan dan konseling dari Dinas PPKB dan PPPA ini diharapkan dapat membantu dalam pemeriksaan kesiapan mental anak yang akan dimohonkan dispensasi kawin dan sebisa mungkin dapat menghapus atau meminimalisir terjadinya perkawinan anak di Kabupaten Magetan.

APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Magetan

Jalan Raya Magetan Maospati

Km.06 Magetan 63391

Telepon : 0351 895169

Fax : 0351 897378

Administrasi Perkantoran : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun & Perkara : kepaniteraan.pamagetan@gmail.com

Facebookpage : @pamagetan

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Magetan @2025

UserWay