Cegah Perkawinan Anak, PA Magetan Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Dinas PPKB dan PPPA
Magetan | pa-magetan.go.id | Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Magetan menandatangani Nota Kesepahaman dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Magetan, Kamis 29 April 2021.
Bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Pengadilan Agama Magetan, penandatangan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Magetan (H. Husnul Muhyidin, S.Ag) dengan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKB dan PPPA) Kabupaten Magetan (Dra. Furiana Kartini).
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini terkait dengan Kerjasama Pengadilan Agama Magetan dengan Dinas PPKB dan PPPA Kabupaten Magetan dalam penanganan Perkara Dispensasi Kawin (Perkara Anak). Hal ini merupakan upaya bersama dari Pengadilan Agama Magetan dan Dinas PPKB dan PPPA Kabupaten Magetan untuk memberikan pendampingan dan Konseling kepada para pihak yang mengajukan perkara dispensasi kawin atau perkara eksekusi anak.
Dengan adanya pendampingan dan konseling dari Dinas PPKB dan PPPA ini diharapkan dapat membantu dalam pemeriksaan kesiapan mental anak yang akan dimohonkan dispensasi kawin dan sebisa mungkin dapat menghapus atau meminimalisir terjadinya perkawinan anak di Kabupaten Magetan.