Pengadilan Agama Magetan melaksanakan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) di Poliklinik Kesehatan 05 09 07
Magetan | pa-magetan.go.id | Pengadilan Agama Magetan melaksanakan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) di Poliklinik Kesehatan 05 09 07 Magetan.
Pegawai Pengadilan Agama Magetan melaksanakan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) di Poliklinik Kesehatan 05 09 07 (DKT) Magetan. Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster. Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Hasil studi yang menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap, sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.
Pegawai Pengadilan Agama Magetan merupakan salah satu kriteria penerima vaksin Covid-19 Dosis lanjutan (Booster). Vaksin dapat membantu untuk melindungi tubuh dari virus dan bakteri yang berbahaya yang mungkin ada/ terbawa sehingga dapat mengganggu pelaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat.
Vaksin ini bekerja sesuai dengan namanya, yaitu untuk meningkatkan respons kekebalan tubuh terhadap patogen tertentu setelah menerima dosis vaksin awal. Pada dasarnya, ada dua skenario yang membuat seseorang membutuhkan vaksin booster untuk penyakit COVID-19, yaitu untuk memperpanjang perlindungan pasca vaksin sebagai langkah penguat dan mencegah penularan dari varian virus corona yang telah bermutasi.
Magetan, 9 Februari 2022.