Pengadilan Agama Magetan Laksanakan Koordinasi Perkara Dispensasi Perkawinan
Magetan | pa-magetan.go.id | Pengadilan Agama Magetan melaksanakan koordinasi perkara dispensasi perkawinan di Kabupaten Magetan dengan beberapa dinas terkait. Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka pemenuhan Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin serta menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.2/B/275/2022 tanggal 11 April 2022 tentang tindak lanjut audiensi perkawinan.
Koordinasi yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Magetan ini mengundang Dinas Kesehatan Magetan, Kementerian Agama Kabupaten Magetan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Magetan. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Magetan (YM. Eny Rianing Taro, S.Ag., M.Sy) menyampaikan rapat koordinasi ini merupakan koordinasi dari 4 (empat) dinas terkait yang ikut berperan sebagai pedoman dalam mengadili permohonan dispensasi kawin sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019. Sebagaimana kita ketahui bersama dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, dinyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun.
Dengan adanya batasan usia tersebut, peningkatan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Magetan menunjukkan grafik yang sangat signifikan perubahannya, perubahan tersebut dapat dilihat dengan terus bertambahnya jumlah perkara dispensasi kawin yang terus bertambah setiap tahunnya.
Hal tersebut perlu dicermati dan dicarikan solusi bersama pihak terkait, sehingga dapat meminimalisir adanya perkara dispensasi kawin. Dalam pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin harus memperhatikan asas kepentingan terbaik bagi anak, asas hak hidup dan tumbuh kembang anak, asas penghargaan atas pendapat anak, asas penghargaan harkat dan martabat manusia, asas non diskriminasi, keseteraan gender, asas persamaan di depan hukum, asas keadilan, asas kemanfaatan dan asas kepastian hukum;
Pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak anak juga harus dilaksanakan, sehingga fokus dalam perlindungan anak menjadi bagian penting dalam proses penyelamatan generasi penerus kita nantinya disamping peran utama orang tua dalam pencegahannya.
Selanjutnya dengan adanya nota kesepahaman antara Pengadilan Agama Magetan dengan beberapa instansi yaitu Dinas Kesehatan Magetan, Kementerian Agama Kabupaten Magetan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Magetan ini nantinya dapat menjadi pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin sehingga ikhtiar kita dalam dalam pencegahan adanya perkawinan di usia dini dapat terlaksana dengan baik, karena dukungan dari berbagai pihak. Aamiin....
Magetan, 8 Juni 2022