PA Magetan Ikuti MOU dan Perdalam Hukum Wakaf Dalam Kuliah Umum Prof. Dr. Mustofa Dasuki Kesba
Magetan | pa-magetan.go.id | Pengadilan Agama Magetan yang diwakili oleh Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera dan Sekretaris mengikuti Acara Penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dan Kuliah Umum secara online dari Media Center Pengadilan Agama Magetan.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI ini merupakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang dan Kuliah Umum oleh Ahli Ekonomi Islam pada Pusat Kajian Ekonomi Islam Shaleh Kamil Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Bapak Prof. Dr. Mustofa Dasuki Kesba dengan tema “ Kaidah Hukum Wakaf, Wakaf Kontemporer, Problematika Wakaf dan Penyelesaiannya serta Studi Komparatif Wakaf yang Diterapkan di Timur Tengah ”.
Dalam sambutannya Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H, M.H) menyampaikan bahwa tantangan saat ini yaitu kemajuan Teknologi Informasi, berfikirnya progresif manusia diperlukan manusia yang mempunyai kemampuan berfikir secara progresif agar tidak terlambat. Oleh sebab itu Badilag terus menjalin kerja sama, dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia agar tidak stagnasi yang tidak bisa mengikuti kemajuan teknologi dan pemikiran manusia yang lain, jangan sampai kita cuma sebagai penonton dalam kemajuan teknologi yang sangat signifikan.
Inovasi yang Badilag buat merupakan rekayasa pemikiran Badilag dalam rangka pelayanan kepada para pencari keadilan dengan menggunakan aplikasi merupakan cara-cara berfikir yang progresif. Badilag sangat mengapresiasi hal tersebut.
Semoga kegiatan ini selalu diberkahi Allah SWT serta bermanfaat dalam peningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Aamiin...
Magetan, 09 November 2022