on . Hits: 1160

Gerak Cepat Dalam Pelayanan Prima,
PA Magetan Laksanakan Sidang Diluar Gedung Di Awal Tahun 2024

Magetan | pa-magetan.go.id | Pengadilan Agama Magetan melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Lembeyan dan Poncol. Pada kegiatan hari ini adalah pembukaan sidang di luar gedung yang dihadiri oleh Forkompinca Kecamatan Lembeyan dan Poncol. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan persidangan. Dalam kegiatan Sidang di Luar Gedung ini dilaksanakan secara bersamaan di dua kecamatan. Pada Kecamatan Poncol dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Magetan sedangkan pada Kecamatan Lembeyan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Magetan. Kegiatan Sidang di Luar Gedung akan kembali dilaksanakan pada minggu depan (26/01/24) di Kecamatan Lembeyan dan Poncol.

Kegiatan Sidang di Luar Gedung ini merupakan salah satu program kerja dari Pengadilan Agama Magetan pada tahun 2024 yang dibiayai oleh DIPA 04 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Agama Magetan selalu memprioritaskan kegiatan ini dilaksanakan di daerah yang cukup jauh lokasinya dari Kantor Pengadilan Agama Magetan dan akses transportasi yang sulit, dengan tujuan agar masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan yang berada di pusat kota, dapat terpecahkan masalah jarak, waktu, transportasi dan biayanya. Sehingga Pengadilan Agama Magetan dapat memberikan pelayanan yang prima kepada para pencari keadilan dengan mudah, cepat dan murah.

Sidang Diluar Gedung ini juga kami jadikan terobosan dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Magetan yaitu dengan kerja sama pemerintah daerah dalam pelaksanaannya. Pemerintah Daerah Magetan juga menyambut baik adanya pelaksanaan Sidang Diluar Gedung yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan, sehingga masyarakat juga dapat menikmati pelayanan dari Pengadilan Agama Magetan tanpa harus jauh-jauh datang ke pusat kota Magetan.

Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Agama Magetan juga membuka PTSP Mobile yang dapat dimanfaatkan oleh para pencari keadilan untuk mencari informasi, mengambil produk pengadilan ataupun pendaftaran perkara yang dapat dilayani secara online dari lokasi pelaksanaan Sidang Diluar Gedung ini. Masyarakat Kecamatan Lembeyan & Poncol dan sekitarnya juga bisa memanfaatkan PTSP Mobile ini menjadi pilihan tanpa harus datang ke kantor Pengadilan Agama Magetan yang jaraknya jauh di kota.

Ketua Pengadilan Agama Magetan (YM. Makhmud, S. Ag., M.H.) menyampaikan dalam pembukaan sidang di kecamatan Poncol bahwa dengan kedatangan kami ke Kecamatan Poncol ini adalah salah satu upaya pelayanan prima kami agar dapat tersampaikan dan menjangkau jauh ke wilayah-wilayah di Kabupaten Magetan sehingga para pencari keadilan dapat memanfaatkan pelayanan prima dari Pengadilan Agama Magetan. Semoga kegiatan ini dapat berjalan secara berkesinambungan.

Semoga kegiatan ini diberkahi oleh Allah SWT dan berguna dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Aamin..

(Pa.Mgt/TO)

Magetan, 19 Januari 2024

APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Magetan

Jalan Raya Magetan Maospati

Km.06 Magetan 63391

Telepon : 0351 895169

Fax : 0351 897378

Administrasi Perkantoran : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun & Perkara : kepaniteraan.pamagetan@gmail.com

Facebookpage : @pamagetan

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Magetan @2025

UserWay