on . Hits: 863

PA Magetan Ikuti Dialog Yudisial MARI-FCFCOA
"Praktik Baik Perlindungan Hak Perempuan Dan Anak Dalam Putusan Perceraian Di Pengadilan Agama"

Magetan | pa-magetan.go.id | Ketua Pengadilan Agama Magetan yang diwakili oleh Panitera Pengganti dan Kasubbag PTIP mengikuti Dialog Yudisial MARI-FCFCOA "Praktik Baik Perlindungan Hak Perempuan Dan Anak Dalam Putusan Perceraian Di Pengadilan Agama" secara online dari Media Center Pengadilan Agama Magetan.

Dalam sambutannya Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama yang diwakili oleh Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Agama (Drs. Arif Hidayat, S.H, M.M) menyampaikan bahwa sejak tahun 2021 Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama telah menerbitkan surat keputusan No.1959 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Ringkasan Kebijakan (Policy Brief) Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian. Paling tidak terdapat 5 isu penting diantaranya :
1. Aksesibilitas informasi yang cukup bagi perempian yang akan mengajukan perkara perceraian ke Pengadilan Agama.
2. Tersedianya blanko gugatan yang memungkinkan perempuan dapat sekaligus mengajukan tuntutan terkait dengan akibat-akibat perceraian.
3. Perspektif Hakim dalam menerapkan asas hakim aktif dan hakim pasif dalam penanganan perkara perceraian
4. Metode penentuan akibat-akibat perceraian yang sesuai dengan konteks perkara
5. Pelaksanaan putusan (eksekusi) yang sederhana sehingga memungkinkan perempuan dan anak menerima haknya dengan segera

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama juga sudah melaksanakan upaya-upaya yang sudah dilakukan untuk melaksanakan isu penting tersebut diantaranya menerbitakan brosur dan mendistribusikan ringkasan kebijakan yang memuat informasi Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian dan sudah tersedia diseluruh pengadilan agama di seluruh Indonesia. Selanjutnya menyediakan template dalam aplikasi gugatan mandiri yang memuat Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian pada saat menyusun surat gugatan. Selanjutnya Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama juga terus mendorong kerjasama antara pengadilan agama dengan pemerintah setempat terkait jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian yang sudah terimplementasi dibeberapa pengadilan agama.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama sangat menyambut baik akan adanya kerjasama dan dialog ini, selanjutnya ucapan terima kasih juga diaturkan kepada seluruh narasumber yang sudah berkenan hadir dan memberikan ilmunya di dialog online kali ini.

Semoga kegiatan yang dilaksanakan ini diberkahi Allah SWT dan bermanfaat dalam peningkatan pelayanan kepada para pencari keadilan. Utamanya untuk terus memperjuangkan hak-hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian. Aamiin...

Magetan, 23 Februari 2024

APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Magetan

Jalan Raya Magetan Maospati

Km.06 Magetan 63391

Telepon : 0351 895169

Fax : 0351 897378

Administrasi Perkantoran : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun & Perkara : kepaniteraan.pamagetan@gmail.com

Facebookpage : @pamagetan

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Magetan @2025

UserWay