Panitera Serahkan Uang Konsinyasi Hasil Eksekusi Lelang ke BSI

Panitera Pengadilan Agama Magetan, Nilna Niamatin, S.Ag., M.H., menyerahkan uang titipan hasil eksekusi lelang pada Rabu, 24 Desember 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Penetapan Ketua Pengadilan Agama Magetan Nomor 01/Pdt.Eks/2019/PA.Mgt tanggal 17 Oktober 2019. Penyerahan uang titipan berlangsung kepada Area Collection Recovery Restrukturing Manager Bank Syariah Indonesia (BSI) Area Kediri, Panji Arohman, selaku Pemohon Eksekusi. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tertib dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Uang titipan yang diserahkan merupakan hasil Eksekusi perkara Nomor 01/Pdt.Eks/2019/PA.Mgt berupa uang tunai sebesar Rp352.053.475,00. Penyerahan tersebut bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Magetan. Proses penyerahan disaksikan oleh dua orang saksi dari Pengadilan Agama Magetan. Kedua saksi tersebut adalah Ria Eko Wahyudi, S.Kom. dan Andrie Nindy Dwiantari, S.H.
Acara diawali dengan sambutan Panitera Pengadilan Agama Magetan yang menyampaikan rasa syukur atas kelancaran proses lelang eksekusi. Ia berharap ke depan para debitur dapat memenuhi kewajibannya tanpa harus melalui proses eksekusi. “Alhamdulillah lelang berjalan dengan lancar, semoga para debitur ke depan dapat membayar kewajibannya dengan tertib sehingga tidak perlu lagi dilakukan lelang eksekusi,” ujarnya. Sambutan tersebut mencerminkan harapan agar penyelesaian perkara dapat berlangsung secara damai dan kooperatif.

Selanjutnya, Area Collection Recovery Restrukturing Manager BSI Area Kediri, Panji Arohman menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan Pengadilan Agama Magetan. Ia mengucapkan terima kasih atas profesionalisme dan sinergi dalam pelaksanaan eksekusi lelang. “Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik selama proses ini berlangsung,” ungkapnya. Penyerahan uang titipan ini menjadi bukti komitmen PA Magetan dalam melaksanakan putusan pengadilan secara transparan dan akuntabel.
(PA.Mgt/WTH)












