Frequently Asked Question
Apa saja persyaratan untuk mendaftarkan perceraian ?
Sebelum mendaftarkan Perkara Perceraian ke Pengadilan Agama Magetan, berikut hal-hal yang harus disiapkan :
- Membuat Surat Gugatan/Permohonan
- Fotokopi KTP Penggugat/Pemohon bermeterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
- Asli Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah / Surat Keterangan Menikah dari Kantor Urusan Agama.
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah bermeterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
- Surat Ijin dari atasan bagi PNS/TNI-POLRI (bagi Suami/Istri yang bukan Anggota, harus melampirkan Surat Rekomendasi dari atasan PNS/TNI-POLRI suami/Istri tersebut).
- Membayar Panjar Biaya Perkara (sesuai Surat Keputusan Radius Ketua Pengadilan Agama Magetan).
Apa saja persyaratan untuk mengambil Akta Cerai ?
Syarat untuk pengambilan Akta Cerai adalah :
- Datang Langsung Ke Pengadilan Agama Magetan
- Membawa Buku nikah (jika masih menyimpan).
- Membawa Identitas diri (KTP) yang masih berlaku.
- Membayar Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).