Frequently Asked Question

Written by Admin on .

Written by Admin on . Hits: 4651

Apa saja persyaratan untuk mendaftarkan perceraian ?

Sebelum mendaftarkan Perkara Perceraian ke Pengadilan Agama Magetan, berikut hal-hal yang harus disiapkan :

  1. Membuat Surat Gugatan/Permohonan
  2. Fotokopi KTP Penggugat/Pemohon bermeterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
  3. Asli Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah / Surat Keterangan Menikah dari Kantor Urusan Agama.
  4. Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah bermeterai Rp. 10.000,- dan dinazegel Kantor Pos Magetan.
  5. Surat Ijin dari atasan bagi PNS/TNI-POLRI (bagi Suami/Istri yang bukan Anggota, harus melampirkan Surat Rekomendasi dari atasan PNS/TNI-POLRI suami/Istri tersebut).
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara (sesuai Surat Keputusan Radius Ketua Pengadilan Agama Magetan).

  • Apa saja persyaratan untuk mengambil Akta Cerai ?

    Syarat untuk pengambilan Akta Cerai adalah :

    1. Datang Langsung Ke Pengadilan Agama Magetan
    2. Membawa Buku nikah (jika masih menyimpan).
    3. Membawa Identitas diri (KTP) yang masih berlaku.
    4. Membayar Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG

pengaduan simari komdanas sipp direktori
sikep abs lpse jdih

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Magetan

Jalan Raya Magetan Maospati

Km.06 Magetan 63391

Telepon : 0351 895169

Fax : 0351 897378

Administrasi Perkantoran : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun & Perkara : kepaniteraan.pamagetan@gmail.com

Facebookpage : @pamagetan

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Magetan @2024

UserWay