Hak-Hak Pemohon Informasi
HAK-HAK PEMOHON INFORMASI
Berdasarkan SK KMA No. 2-144/ KMA/ SK/ VIII/ 2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Orang berhak :
a. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
c. Mendapatkan salinan lnformasi Publik melalui permohonan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
d. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang -undangan. - Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
- Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.