PA Magetan Ikuti Sosialisasi LBMN 2025,
Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Aset Negara

Pengadilan Agama Magetan mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyusunan dan Penyampaian LBKP, LBP-W, dan LBP-E1 Tahun 2025 (Audited) yang dilaksanakan secara daring pada Kamis, 23 April 2026 pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini diikuti oleh Operator BMN Miftahul Huda dari ruang kesekretariatan PA Magetan. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan peradilan. Partisipasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelaporan aset negara.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan menghadirkan narasumber Yudi Cahyadi. Dalam pemaparannya, disampaikan pentingnya penyusunan laporan BMN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016. Laporan yang dimaksud meliputi LBKP untuk tingkat satuan kerja, LBP-W untuk wilayah, serta LBP-E1 untuk tingkat eselon I. Materi disampaikan secara komprehensif guna memastikan pemahaman peserta.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan seluruh satuan kerja mampu menyusun laporan BMN secara tepat, akurat, dan sesuai ketentuan. Selain itu, juga ditekankan pentingnya penggunaan aplikasi pendukung seperti SAKTI dalam pengelolaan aset tetap dan persediaan. Proses pelaporan yang baik akan mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Hal ini juga menjadi indikator penting dalam penilaian kinerja instansi.
“Penyusunan laporan BMN harus dilakukan secara tertib, akurat, dan sesuai regulasi agar dapat mendukung tata kelola yang transparan dan akuntabel,” tegas narasumber dalam sosialisasi tersebut. Dengan mengikuti kegiatan ini, PA Magetan diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelaporan aset. Pengetahuan yang diperoleh akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas ke depan. Komitmen terhadap tata kelola yang baik terus diperkuat melalui kegiatan ini.
(PA.Mgt/WTH)












