Area 2 - Penataan Tatalaksana
AREA II : PENATAAN TATALAKSANA
Area ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem, proses dan prosesdur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah:
- Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pada Satker Zona Iintegritas menuju WBK/WBBM.
- Meningkatnya efisiensi dan efektifitas proses manajemen pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
- Meningkatnya kinerja Satker ZI rnenuju WBK/WBBM.
Untuk memastikan target tersebut dapat dicapai, maka ditetapkan beberapa indikator yang membentu mempermudah pencapaian target tersebut, yaitu :
- Prosedur Operasional Tetap (Standard Operating Procedure / SOP) Kegiatan Utama, meliputi :
- Adanya SOP yang mengacu pada peta proses bisnis Pengadilan Agama Magetan.
- Penerapan Prosedur Operasional Tetap (SOP) di Pengadilan Agama Magetan.
- Evaluasi terhadap penerapan Prosedur operasional tetap (SOP) di Pengadilan Agama Magetan.
- E-Office, meliputi :
- Penggunaan teknologi informasi untuk Sistem pengukuran kinerja di Pengadilan Agama Magetan.
- Penggunaan teknologi informasi untuk operasionalisasi manajemen SDM.
- Penggunaan teknologi untuk peningkatan pemberian pelayanan kepada publik.
- Dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik.
- Keterbukaan Informasi Publik, meliputi :
- Penerapan Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik.
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik