Area 4 - Penguatan Akuntabilitas
AREA IV : PENGUATAN AKUNTABILITAS
Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban Mahkamah Agung untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja Pengadilan Agama Magetan.
Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
- Meningkatnya kinerja Satker; dan
- Meningkatnya akuntabilitas Satker.
Untuk mengukur mencapai target tersebut, maka ditetapkan indikator-indikator sebagai berikut :
- Keterlibatan Pimpinan
- Ppimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Perencanaan.
- Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Penetapan Kinerja.
- Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala.
- Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja
- Dokumen perencanaan sudah ada.
- Dokumen perencanaan telah berorientasi hasil.
- Terdapat Indikator Kinerja Utama (IKU).
- Indikator kinerja telah SMART (Specifik, Measureable, Achievable, Relevant and Time).
- Laporan kinerja telah disusun tepat waktu.
- Terdapat upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja.
- Pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh SDM yang kompeten