Area 5 - Penguatan Pengawasan

Written by Admin on .

Written by Admin on . Hits: 4160

AREA 5 - PENGUATAN PENGAWASAN

 

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada Satker Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
  1. Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara;
  2. Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara;
  3. Mempertahankan predikat WTP dari BPK atas opini laporan keuangan; dan
  4. Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang.
Indikator yang wajib dilakukan untuk mengukur pencapaian Penguatan Pengawasan adalah :
  1. Pengendalian Gratifikasi.
    1. Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi.
    2. Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan.

  2. Penerapan SPIP.
    1. Telah dibangun lingkungan pengendalian.
    2. Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan.
    3. Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi.
    4. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait.

  3. Pengaduan Masyarakat.
    1. Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan.
    2. Hasil penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti.
    3. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat.
    4. Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti.

  4. Whistle-Blowing System.
    1. Whistle Blowing System sudah di internalisasi.
    2. Whistle Blowing System telah diterapkan.
    3. Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System.
    4. Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti.

  5. Penanganan Benturan Kepentingan
    1. Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama.
    2. Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi.
    3. Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan.
    4. Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan.
    5. Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti.

  6. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan pegawai
    1. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
    2. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Magetan

Jalan Raya Magetan Maospati

Km.06 Magetan 63391

Telepon : 0351 895169

Fax : 0351 897378

Administrasi Perkantoran : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun & Perkara : kepaniteraan.pamagetan@gmail.com

Facebookpage : @pamagetan

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Magetan @2025

UserWay