Gugatan Sederhana

GUGATAN SEDERHANA

Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadapgugatanperdata dengan nilaigugatanmateril paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), yang diselesaikan dengan tata cara pembuktiansederhana.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, menyatakan bahwa Perkara Ekonomi Syariah dapat diajukan di Pengadilan Agama dengan Gugatan Sederhana atau dengan acara biasa.

Sehubungan dengan adanya PERMA tersebut, maka Ditjen Badan Peradilan Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Berikut Surat Edaran beserta Lampirannya :

1.Surat Edaran

2.Formulir Gugatan Sederhana

3.Formulir Jawaban Atas Gugatan Sederhana

4.Formulir Penetapan Dismissal

5.Formulir Penetapan Dismissal Gugatan Gugur

6.Formulir Putusan

7.Formulir Memori Keberatan

8.Formulir Kontra Memori Keberatan

9.Formulir Putusan Keberatan

10.Contoh Akta Perdamaian di luar Sidang

11.Contoh Putusan Perdamaian

12.SOP Tata Cara Penyelesaian Keberatan Perkara Gugatan Sederhana

13.SOP Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Oleh Hakim Tunggal

14.Register Induk Perkara Gugatan Sederhana

APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Magetan

Jalan Raya Magetan Maospati

Km.06 Magetan 63391

Telepon : 0351 895169

Fax : 0351 897378

Administrasi Perkantoran : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun & Perkara : kepaniteraan.pamagetan@gmail.com

Facebookpage : @pamagetan

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Magetan @2025

UserWay