Sisa Panjar Yang Belum Diambil Bulan Oktober 2025

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

PENGADILAN AGAMA MAGETAN

JAM PELAYANAN

JAM PELAYANAN

Program Prioritas Badilag Tahun 2025

Program Prioritas Badilag Tahun 2025

MAKLUMAT PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

Panggilan Sidang (Ghaib) Tahun 2025

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

Prestasi Kinerja Penyelesaian Perkara Jumlah Dibawah 1000 Perkara Semester 1 Tahun 2025

ALHAMDULILLAH

ALHAMDULILLAH

INSTAGRAM PENGADILAN AGAMA MAGETAN

SILAHKAN KUNJUNGI !!!

Halaman Intagram ini dipergunakan sebagai media informasi dan interaksi di Pengadilan Agama Magetan
SILAHKAN KUNJUNGI !!!

Penerbitan Salinan Putusan & Akta Cerai Secara Elektronik

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

JIKA ANDA MENGALAMI KELUHAN & PUNGUTAN DI LUAR YANG DITENTUKAN

LAPORKAN !!!

LAPORKAN !!!

Kami Aparatur Pengadilan Agama Magetan Tidak Menerima Tamu Yang Berhubungan Dengan Perkara

MOHON MAAF !!!

MOHON MAAF !!!

PENGADILAN AGAMA MAGETAN

INFORMASI & PENGADUAN

INFORMASI & PENGADUAN

Panggilan Sidang (Ghaib) Tahun 2025

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

SK PANJAR BIAYA PERKARA TAHUN 2025

SK PANJAR BIAYA PERKARA TAHUN 2025

DENGAN E-COURT GAK PERLU REPOT

YUKS PAKAI E-COURT !!!

YUKS PAKAI E-COURT !!!

HINDARI CALO !!!

URUS BERKAS ANDA SENDIRI, TANPA PERANTARA

URUS BERKAS ANDA SENDIRI, TANPA PERANTARA

Kepada Para Pendaftar Perkara Yang Berstatus PNS, TNI & POLRI Harus Melampirkan Surat Izin Cerai/ Rekomendasi Dari Atasan

PENGUMUMAN !!!

PENGUMUMAN !!!

Pengadilan Agama Magetan

ANTRIAN SIDANG ONLINE

ANTRIAN SIDANG ONLINE

Masa Waktu Upaya Hukum Banding E-Court, 14 Hari Kalender

PEMBERITAHUAN

PEMBERITAHUAN

LAYANAN POSBAKUM (GRATIS !!!), HANYA ADA DI DALAM KANTOR PENGADILAN AGAMA MAGETAN

MOHON PERHATIANNYA !!!

MOHON PERHATIANNYA !!!

Pembangunan Zona Integritas PA Magetan

Implementasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Pengadilan Agama Magetan
Pembangunan Zona Integritas PA Magetan

24 December 2025

Perkuat Integritas, Aparatur PA Magetan Ngaji Zuhud Pengadilan Agama Magetan kembali menggelar pengajian rutin Ngariboyo (Ngaji Hari Rebo, Ayoo) pada Rabu sore, 24 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan setelah salat Ashar berjamaah di Musholla Al-Mahkamah Pengadilan Agama Magetan. Pengajian...

24 December 2025

Panitera Serahkan Uang Konsinyasi Hasil Eksekusi Lelang ke BSI Panitera Pengadilan Agama Magetan, Nilna Niamatin, S.Ag., M.H., menyerahkan uang titipan hasil eksekusi lelang pada Rabu, 24 Desember 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Penetapan Ketua Pengadilan Agama...

 

 

Sidang Hari Ini

Upaya Hukum Kasasi

Hits: 23578

UPAYA HUKUM KASASI

  1. Para pihak berperkara yang keberatan dan tidak menerima Putusan Pengadilan Tinggi Agama berhak menempuh upaya hukum kasasi dengan mendaftarkan permohonan kasasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Agama diterima oleh para pihak. Jika hari ke-14 jatuh pada hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh pada hari kerja berikutnya. Permohonan kasasi yang melampaui tenggang waktu tersebut di atas tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan Agama.
  2. Atas permohonan kasasi tersebut, petugas di kepaniteraan akan menghitung besaran panjar biaya perkara yang harus disetorkan oleh pemohon kasasi atau kuasa hukumnya ke rekening biaya perkara pada bank yang ditunjuk.
  3. Setelah menyetorkan panjar biaya pada bank yang ditunjuk, pemohon kasasi atau kuasa hukumnya menyerahkan bukti penyetoran kepada petugas di kepaniteraan. Petugas kemudian membukukan panjar biaya ke dalam buku keuangan perkara dan mendaftarkan permohonan kasasi pada register induk perkara dan register perkara kasasi.
  4. Pemohon kasasi atau kuasa hukumnya kemudian akan menerima akta pernyataan kasasi untuk ditandatangani.
  5. Jurusita/jurusita pengganti akan memberitahukan pernyataan kasasi kepada termohon kasasi atau kuasa hukumnya dalam waktu paling lama 7 hari kalender setelah tanggal pernyataan kasasi.
  6. Pemohon kasasi atau kuasa hukumnyanya wajib memasukkan alasan-alasan kasasi (memori kasasi) selambat-lambatnya 14 hari kalender terhitung sejak keesokan hari setelah pernyataan kasasi. Apabila hari ke-14 jatuh pada hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh pada hari kerja berikutnya. Salinan memori kasasi akan disampaikan kepada termohon kasasi atau kuasa hukumnya dan dituangkan dalam relaas.
  7. Atas memori kasasi tersebut, termohon kasasi atau kuasa hukumnya dapat mengajukan jawaban atas memori kasasi (kontra memori kasasi). Kontra memori kasasi selambat-lambatnya diterima di kepaniteraan 14 hari kalender sesudah disampaikannya memori kasasi. Salinan kontra memori kasasi akan disampaikan kepada pemohon kasasi atau kuasa hukumnya dan dituangkan dalam relaas.
  8. Sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung, para pihak diberikan kesempatan untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage).
  9. Dalam waktu 65 hari sejak permohonan kasasi diajukan, berkas perkara harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
  10. Pencabutan permohonan kasasi diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Agama yang ditandatangani oleh pemohon kasasi. Apabila pencabutan permohonan kasasi diajukan oleh kuasanya maka harus diketahui oleh prinsipal. Pencabutan permohonan kasasi harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan permohonan kasasi yag ditandatangani oleh Panitera.
  11. Jika berkas perkara telah diterima kembali di Pengadilan Agama, Jurusita/jurusita pengganti akan memberitahukan amar Putusan Mahkamah Agung kepada para pihak yang dituangkan dalam relaas.

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Read More

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Read More

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Read More

APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Magetan

Jalan Raya Magetan Maospati

Km.06 Magetan 63391

Telepon : 0351 895169

Fax : 0351 897378

Administrasi Perkantoran : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun & Perkara : kepaniteraan.pamagetan@gmail.com

Facebookpage : @pamagetan

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Magetan @2025

UserWay